Selasa, 27 Januari 2009

manajemen perbankan

MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
Pengertian Likuiditas
1. likuiditas berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E. Burns)
2. likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban nyang telah jatuh tempo, dan memenuhi permintaan kredit tanpa ada penundaan. (Oliver G.Wood,Jr)
3. likuiditas adalah memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajibannya. (William M.Glavin)
Pengertian manajemen likuiditas
1. manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan dana cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan (Duane B Graddy)
2. Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang.(Oliver G.Wood,Jr)

Tujuan
Untuk mengukur kemampuan bank dalam menyelesaiakn kewajiban jangka pendek

Faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan likuiditas
1. Kewajiban reserve adalah rasio antara komponen-komponen alat likuid dengan komponen-komponen kewajiban bank yang harus dipelihara bank dalam setiap periode tertentu
Bentuk kewajiban reserve adalah Giro Wajib Minimum (GWM)
Yaitu simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). 

KOMPONEN DPK RUPIAH DAN VALAS

Komponen DPK Rupiah (tdk termasuk dana dari BI dan bank lain) Komponen DPK valas (termasuk dana dari BI dan Bank lain)
 Giro wadiah
 tabungan mudharabah
 deposito investasi mudharabah
 kewajiban lainnya  giro wadiah
 deposito investasi mudharabah
 kewajiban lainnya

Perhitungan GWM dalam rupiah

Jumlah saldo giro pada BI x 100% = > 5 %
  Jumlah DPK

Contoh:
 a. Saldo giro pada BI Rp 503.482
 
 b. Dana Pihak Ketiga
  - Giro Rp 1.093.163
  - tabungan mudharabah Rp 1.757.148
  - deposito mudharabah Rp 3.607.823
  - kewajiban lainnya Rp 41.543
  Jumlah Rp 6.499.677

 Porsentase giro wajib
  503.482
  X 100% = 7.75%
6.499.677
 
 Kelebihan/kekurangan Giro Wajib Minimum
 a. Jumlah giro pada Bank Indonesia RP 503.482
 b. Jumlah GWM pada BI yang wajib dipelihara 
  5% x 6.499.677 Rp 324.983.85 –
  Kelebihan Rp 178.498.15
  

2. Tipe-tipe dana yang ditarik oleh bank
Pihak bank harus jeli dalam menyikapi jenis tabungan yang sering ditarik nasabah.
3. Komitmen bank untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau investasi

Instrumen Likuiditas Bank Syariah di Indonesia

1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI tentang SBIS berlaku per 31 Maret 2008 sebagai pengganti SWBI
 SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI.
 Akad yang digunakan adalah akad ju’alah. Dengan akad tersebut, maka bank syariah yang menempatkan dana pada SBIS berhak mendapatkan upah (ujrah) atas jasa membantu pemeliharaan keseimbangan moneter Indonesia.
 Peserta SBIS wajib memiliki financing to deposit ratio (FDR) minimal 80 % 
 peserta yang dibolehkan ikut hanya Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang memiliki FDR sesuai dengan yang ditetapkan.
 Mekanisme penerbitan SBIS menggunakan sistem lelang 

Karakteristik SBIS
  1. menggunakan akad ju'alah*
  2. satuan unit sebesar Rp1 juta
  3. berjangka waktu paling kurang satu bulan dan paling lama 12 bulan;
  4. diterbitkan tanpa warkat (scripless)
  5. dapat diagunkan kepada Bank Indonesia, dan
  6. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. 

*Berdasarkan fatwa DSN-MUI, SBIS juga dapat diterbitkan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadiah, qardh, dan wakalah.
Konsep Fiqh.
Menurut fiqh muamalah, ju’alah ialah pemberian fee (hadiah) kepada pihak yang berhasil memenangkan (melaksanakan) suatu pekerjaan atau prestasi tertentu. Para ulama membolehkan ju’alah berdasarkan Alquran surah Yusuf : 32 tentang kisah Nabi Yusuf yang mengatakan, “Siapa yang dapat mengembalikan piala raja yang hilang, maka ia akan memperoleh (hadiah) makanan seberat beban unta dan aku menjaminnya”.
Bank syariah yang berhasil memenangkan lelang SBI syariah akan diberi fee (ujrah), hadiah oleh Bank Indonesia sebesar SBI biasa, yakni 7.97 % atas jasanya membantu pengendalian dan pemeliharaan keseimbangan moneter Indonesia .Pemberian ini didasarkan pada prinsip ju’alah.


Dalam perspektif ushul fiqh, pemberian itu dapat pula dipandang sebagai hajat bahkan darurat dan karena itu ia digolongkan sebagai maslahah. Al-Hajah qad Tanzilu Manzilatat Dharurah. Hajat tersebut ialah untuk mendukung dan membantu bank-bank syariah yang masih bayi agar bisa lebih kompetitif dan bersaing dengan bank konvensional. Jika tidak dilakukan hal tersebut, maka bank-bank syariah akan semakin menurun daya saingnya dan tidak kompetitif di tengah masyarakat yang rasional.
Qaidah Fiqh berbuyi, Ma La Yudraku kulluh la yutraku kulluh. (sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan secara sempurna (100%), jangan ditinggalkan semuanya. Jadi, jika bank syariah belum sempurna 100% melaksanakan syariah, jangan tinggalkan bank syariah, lalu semua kita kembali ke bank konvensional. Harusnya kita lebih memilih bank yang syariahnya 90 %, dibanding bank yang sama sekali ribawi.

SBI Syariah hanya sebagai instrumen alternatif sementara ketika bank mengalami over likuiditas.
2. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS )
FPJPS digunakan jika bank menghadapi risiko likuiditas berupa kesulitan pendanaan jangka pendek
Cara yang ditempuh jika bank mengalami kekurangan likuiditas antara lain:
a. mengupayakan dana dari kantor pusat bank konvensional (bagi UUS)
b. mengupayakan pembiayaan melalui Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
Piranti yang digunakan dalam PUAS adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA)

Tujuan 
Agar kelangsungan kegiatan usaha bank syariah dan kelancaran sistem pembayaran dapat terpelihara. 

Rumus perhitungan imbalan sertifikat IMA adalah: X=P x R x t/360 x k

Keterangan :
X : Besarnya imbalan pada bank penanam dana
P : Nilai nominal investasi
R : Tingkat realisasi imbalan Deposito Investasi Mudharabah (sebelum didistribusikan)
t : Jangka waktu investasi
k : Nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana

Contoh: 

Misalkan R Deposito investasi mudharabah BMI pada bulan April 2008 jangka waktu 1 bulan sebesar 8%, kemudian pada bulan Mei 2008 Bank Syariah Mandiri (BSM) menanamkan dana pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam bentuk sertifikat Investasi Mudharabah (IMA)sebesar Rp 20 jt selama 30 hari)dengan nisbah bagi hasil yang disepakati 70:30.Berapa imbalan IMA yang diterima oleh BSM?

Imbalan Sertifikat IMA yang diterima BSM pada bulan Mei 2008 adalah

X = 20.000.000 x 8% x 30/360 x 0,70 = Rp 93.333,33

Rasio yang digunakan dalam aspek likuiditas bank antara lain sebagai berikut:

1. Cash Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo melalui cash assets atau alat likuid yang dikuasai yang dimiliki bank.

Cash ratio adalah perbandingan cash assets/alat likuid yang dikuasai bank dengan kewajiban yang segera dibayar (titipan dana nasabah, beban bagi hasil obligasi, biaya yang masih harus dibayar,titipan dana sosial,dll)

Rumus yang digunakan adalah;

  Alat likuid yang dikuasai bank 
Cash ratio =
  Kewajiban yang segera dibayar

Contoh
  1.500.000
Cash ratio = x100% = 103%
  1.450.000

2. Financing to Deposits Ratio (FDR) merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kepada para penyimpan dana dengan jaminan pembiayaan yang diberikan.

FDR adalah perbandingan antara pembiayaan yang diberikan dengan total Dana Pihak Ketiga

Rumus yang digunakan adalah:

  Total pembiayaan
Financing to Deposits Ratio = x 100%
  Total DPK
 
Contoh
  
  68.000.000
 FDR = x 100 % = 85.5%
  79.500.000

 
BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI) (Liquidity Support)
Definisi: 
Adalah bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas(mis,terjadi rush,kalah kliring,dll) dalam operasinya sehari-hari.
Tujuan:
Memberikan jaminan terhadap simpanan dana masyarakat pada bank-bank dalam upaya pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
Jenis-jenis BLBI
1. Saldo giro negatif/saldo debet
Bantuan untuk bank karena kalah kliring
2. Fasilitas diskonto I
Bantuan likuiditas jk wkt 2 hari dan dpt diperpanjang dua kali masing-masing satu hari
3. Fasilitas diskonto I Repo
Bantuan untuk bank sehat yg tdk memiliki SBI tetapi mengalami kesulitan likuiditas akibat krisis moneter sehingga melanggar GWM dan saldo giro negatif.
Fasilitas berupa pemberian pinjaman dg jk wakt 7 hari dan dapat diteruskan selama 3 kali 7 hari
4. Fasilitas diskonto II
Bantuan selama 90 hari dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 30 hari
Fasilitas diskonto I , fasilitas diskonto I Repo, dan fasilitas diskonto II tdk berlaku lagi sejak tgl 6 Maret 1998
5. SPBU Khusus
Bantuan berjangka waktu antara 3 s/d 18 bulan dg diskonto 27 % pertahun dibebankan di muka
6. New Fasilitas Diskonto (New Fasdis)
Berlaku sejak 6 Maret 1998 fasilitas pinjaman untuk menutup pelanggaran GWM atau mengantisipasi terjadinya saldo giro negative, dengan jk wakt 7 hari dan bisa diperpanjang sebayak-banyaknya 2 kali 7 hari. Tk diskonto 200% dari suku bunga JIBOR (suku bunga antar bank)
Sejak 6 April 1998 jk wkt diubah menjadi 1 bulan dg tk diskonto 150%, dan sejak 1 Juli 1998 tk diskonto diubah lagi menjadi 125%, dengan jaminan SBI, surat berharga atau aset lainnya.
7. Fasilitas Dana Talangan untuk Bank-Bank yang dilikuidasi dan dibekukan
Diberikan kepada Bank Dalam Likuidasi(BDL) dan Bank Beku Operasi (BBO) untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada bank 
Alternatif Solusi BLBI
1. Pemerintah cq BPPN mengambil alih hak tagih(cessie) thdp bank penerima BLBI
2. pembuatan akta cessie thdp semua bank penerima BLBI
3. pembayaran BLBI selebihnya dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Utang Pemerintah, dll.
Tindakan BPPN terhadap penerima BLBI, antara lain:
a. Master Setlement and Acquisition Agreement(MSAA)
Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank memilki asset cukup untk menyelesaikan kewajibannya pd pemerintah 
b. Master Refinancingf and Note Issuance Agreement (MRNIA) atau Master Recognition Agreement (MRA)
Nilai asset tdk cukup untuk mencover total utang, shg pemegang saham menanggung kekurangan asset.
c. Penyertaan Modal Sementara
Konversi BLBI menjadi Penyertaan Modal Sementara (PMS) melalui SK Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI 26 Maret 1999 dikeluarkan kesepakatan rekapitalisai bank-bank berstatus BTO, yaitu BCA, Bank Tiara, Bank Danamon, dll
d. Penyelasian Kewajiban Pemegang Saham Pengendali (PKPSP)
Mekanisme PKPSP melalui bentuk penandatangan Akta Pengakuan Utang (APU), namun PSP bank tetap bertanggung jawab atas kekurangan pelunasan BLBI bila hasil penjualan asset tdk mencukupi.
e. Jerat Hukum BLBI
Penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.  

KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA
Definisi 
Adalah kredit yang diberikan BI untuk membiayai kredi-kredit program pemerintah yang disalurkan melalui bank umum mis,KUT,Kredit pada KUD, koperasi,KPRS, dll.
Tujuan
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial. 
Tk bunga KLBI rendah karena subsidi bunga dari pemerintah untuk masyarakat ekonomi lemah dibebankan pada RAPBN
 


Ada 4 rekening pokok alat likuid bank, yaitu
f. kas pada vault, mrpkn uang tunai yang dipelihara oleh bank yang memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari
g. giro pd Bank Sentral, mrpk giro wajib minimum sbg pemenuhan statutory reserve requirement yg besarnya ditetapkan BI berdasarkan persentase tertentu dari DPK
h. Giro pd bank lain, yg berisi semua simpanan pd bank koresponden yg dimaksudkan u/menunjang transaksi antar bank, seperti transfer, inkaso,L/C,dll.
i. Item-item uang tunai yg masih dlm proses inkaso, yg terdiri dari cek-cek BI atau bank koresponden yg blm sec efektif dikreditkan pada rekening bank pada BI atau bank koresponden